Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengedar Narkoba Tertangkap Jual Sabu ke Polisi

Normin alias Min (38) tertangkap menjual sabu ke polisi yang sedang menyamar di Kabupaten Mempawah, Senin (19/9/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengedar Narkoba Tertangkap Jual Sabu ke Polisi
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Tersangka Normin tertunduk saat ditanya Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kombes Purnama Barus, usai merilis dua tersangka dan barang bukti narkoba di Polda Kalbar, Kamis (22/9/2016) sore. TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Normin alias Min (38) tertangkap menjual sabu ke polisi yang sedang menyamar di Kabupaten Mempawah, Senin (19/9/2016).

Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menyita sabu dalam sebuah klip plastik yang Normin sembunyikan di dompetnya.

"Ditemukan di atas meja rias yang ada di kamar tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Purnama Barus, saat gelar perkara di Polda Kalbar, Kamis (22/9/2016) sore.

Barang bukti lainnya berupa dua klip plastik transparan berisi sabu yang Normin jual kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Total sabu yang diamankan 4,3367 gram.

Polisi juga menemukan timbangan digital merek Heles, dua korek api gas, dua potongan sedotan yang telah diruncingkan, satu bungkus klip plastik transparan, satu unit telepon seluler Nokia 1280 hitam.

"Satu alat isap sabu terbuat dari botol bekas minuman di sudut ruang tamu dan satu dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp 150 ribu dari saku depan sebelah kanan celana pendek yang dikenakan tersangka," papar dia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hasil pengujian dari Balai POM Pontianak pada Selasa (20/9/2016), positif mengandung metamphetamine (sabu)," Purnama menambahkan.

Penyidik menjerat tersangka pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas