Tak Berizin, Rusa Jawa Milik Warga Kota Batu Diamankan
Polres Batu mengamankan seekor rusa Jawa milik H Zainul, warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Ahmad Amru Muiz
SURYA.CO.ID, BATU - Polres Batu mengamankan seekor rusa Jawa milik H Zainul, warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Pemilik tidak memiliki izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan rusa tersebut sempat dipelihara selama setahun di salah satu vila milik pemiliknya yang dibeli dari Situbondo.
Rusa Jawa itu dijadikan sebagai koleksi untuk pelengkap keindahan taman di vila pemiliknya.
"Rupanya pemilik sadar kalau tidak memiliki izin konservasi sehingga menyerahkan sendiri satwa rusa miliknya ke Polsek Junrejo. Itu langkah baik sebelum dilakukan tindakan," kata Leonardus, Kamis (22/9/2016).
Meski demikian, pemilik rusa telah dinyatakan melanggar pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pemilik harus menjalani pemeriksaan meski tak ditahan. Ini untuk mengedukasi warga untuk tidak memelihara jenis binatang yang dilindungi tanpa izin.
Warga diharapkan memahami dan mengerti apabila satwa dilindungi berkeliaran dapat segera melaporkan keberadaan satwa tersebut.
"Itu yang kami maksudkan agar warga ikut melindungi satwa yang masuk dalam konservasi. Mereka dengan alasan apa pun harus memiliki izin konservasi apabila memelihara satwa dilindungi," ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.