Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSK Sunan Kuning Langganan Pejabat Dipulangkan, Begini Alasannya

Pekerja seks komersial asal Jabar, Banten dan DKI di lokalisasi Sunan Kuning kerap diincar pejabat. Kini mereka dipulangkan dari sana.

Editor: Y Gustaman
zoom-in PSK Sunan Kuning Langganan Pejabat Dipulangkan, Begini Alasannya
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Lokalisasi Argorejo atau Sunan Kuning, Semarang, Jumat (23/9/2016), tampak lengang setelah pekerja seks komersial asal DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dipulangkan ke daerah asalnya. TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keberadaan pekerja seks komersial asal Jabar, Banten dan DKI kerap memicu rivalitas tak sehat di lokalisasi Sunan Kuning, Semarang.

Pada satu sisi mereka disukai banyak pria hidung belang termasuk pejabat. Di sisi lain kerap berbuat onar saat dipesan pelanggannya.

"Mereka malah kerap memusuhi pekerja seks saingannya, walau sama-sama memasang tarif yang sama per jamnya Rp 60 ribu. Pejabat juga pada suka menggunakan jasanya," ujar Ketua Lentera, Ari Istiadi, Jumat (23/9/2016).

Lokalisasi Sunan Kuning atau Argorejo sedang menerapkan program resosialisasi kepada PSK agar mampu mandiri dan tak lagi terjerumus ke dunia hitam.

Menurut Ari, pemulangan PSK dari tiga daerah tersebut di atas karena dinilai sudah mandiri. Selain itu ada yang dipulangkan karena tidak taat aturan dan memiliki penyakit menular.

"Ada tiga program resosiliasi Sunan Kuning yaitu pengamanan, kesehatan,dan pengentasan. Nah pemulangan tersebut merupakan bagian dari pengentasan," beber Ari.

Berita Rekomendasi

Setelah dipulangkan jumlah PSK di Argorejo tersisa 488 orang dan kebanyakaan asal Jawa Tengah. Sedangkan PSK yang dipulangkan dari Argorejo berjumlah 120 orang.

"Idealnya yang menempati 500 jiwa. Dengan tidak adanya kawan-kawan dari Jabar, PSK yang ada di sini melakukan screening," kata dia.

Bukan tidak mungkin PSK baru muncul. Tapi mereka tetap harus memiliki KTP, usia di atas 18 tahun, dan wajib menjalani screening dan VCT. Jika lolos mereka dapat bekerja hanya tiga tahun.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan mereka sudah terinfeksi HIV atau belum. Jika sudah terinfeksi tidak diperkenankan bekerja di sini," beber Ari.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas