Sara dan David Kembali Diperiksa, Terkait Rekomendasi Kejaksaan Negeri
Ada persyarakat formal dan meterial yang kurang menurut Jaksa namun, belum diketahui apa detilnya syarat yang kurang tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Sar Connor dan David James Taylor kepada pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar, Jumat (23/9/2016).
Berkas yang dikembalikan itu, berisikan mengenai rekomendasi oleh Jaksa kepada penyidik.
Atas hal ini, penyidik pun melakukan pemeriksaan kembali.
Kuasa Hukum Sara, Erwin Siregar menyatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendampingan atas pemeriksaan ulang kepada kliennya.
Ada persyarakat formal dan meterial yang kurang menurut Jaksa namun, belum diketahui apa detilnya syarat yang kurang tersebut.
"Kami siap untuk mengikuti apa saja untuk mendampingi. Tapi kita belum tahu. Nanti setelah pemeriksaan akan kami jelaskan," katanya, Jumat (23/9/2016).
Saat ini pemeriksaan masih berlangsung di lantai II Satreskrim Polresta Denpasar. Sebelumnya, berkas Sara dan David sempat dikembalikan jaksa.
Pemngembalian itu, dikarenakan keterlambatan waktu penyerahan. (ang)