Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Teler Saat Keluar Karaoke, Yusdianto Menganiaya Petugas Keamanan

Tidak terima dengan pandangan itu, kedua rekan pelaku menarik dan menganiaya korban.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Teler Saat Keluar Karaoke, Yusdianto Menganiaya Petugas Keamanan
TribunSolo.com/Labib Zamani
Pelaku penganiayaan saat diamankan di Mapolresta Surakarta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Yusdianto (36) harus berurusan polisi setelah menganiaya seorang petugas keamanan, Yanafi, di sebuah karaoke di Kawasan Banyuanyar, Banjarsari, Solo.

Warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo ini menganiaya korban akibat terpengaruhi minuman keras (miras).

Saat menganiaya korban, pelaku dibantu kedua orang rekannya.

Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Mapolresta Surakarta.

Menurut Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Saprodin, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/9/2016) dini hari bermula pelaku keluar dari sebuah karaoke di Banyuanyar dalam keadaan mabuk.

Korban melirik ketiga pelaku saat keluar dari karaoke tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Tidak terima dengan pandangan itu, kedua rekan pelaku menarik dan menganiaya korban.

Karena terpengaruh miras, Yusdianto pun ikut menganiaya korban.

Tidak hanya itu, Yusdianto juga menyabetkan cutter sebanyak tiga kali dibagian lengan kanan, punggung dan kuping sebelah kiri korban hingga bersimbah darah.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya," katanya kepada wartawan, Jumat (23/9/2016).

Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari melihat rekaman CCTV yang terpasang di karaoke tersebut.

Pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara.

"Kami masih mengejar dua rekan pelaku," imbuhnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas