Teler Saat Keluar Karaoke, Yusdianto Menganiaya Petugas Keamanan
Tidak terima dengan pandangan itu, kedua rekan pelaku menarik dan menganiaya korban.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Yusdianto (36) harus berurusan polisi setelah menganiaya seorang petugas keamanan, Yanafi, di sebuah karaoke di Kawasan Banyuanyar, Banjarsari, Solo.
Warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo ini menganiaya korban akibat terpengaruhi minuman keras (miras).
Saat menganiaya korban, pelaku dibantu kedua orang rekannya.
Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Mapolresta Surakarta.
Menurut Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Saprodin, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/9/2016) dini hari bermula pelaku keluar dari sebuah karaoke di Banyuanyar dalam keadaan mabuk.
Korban melirik ketiga pelaku saat keluar dari karaoke tersebut.
Tidak terima dengan pandangan itu, kedua rekan pelaku menarik dan menganiaya korban.
Karena terpengaruh miras, Yusdianto pun ikut menganiaya korban.
Tidak hanya itu, Yusdianto juga menyabetkan cutter sebanyak tiga kali dibagian lengan kanan, punggung dan kuping sebelah kiri korban hingga bersimbah darah.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya," katanya kepada wartawan, Jumat (23/9/2016).
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari melihat rekaman CCTV yang terpasang di karaoke tersebut.
Pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara.
"Kami masih mengejar dua rekan pelaku," imbuhnya.(*)