Digratiskan, Polisi Batasi Jumlah Pemohon Perpanjangan SIM
Kegiatan ini bukan sekadar perpanjangan SIM gratis semata. Namun, menjadi rangsangan bagi kesadaran tertib dalam berlalu lintas
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Polisi Lalu Lintas, Ditlantas Polda Jawa Tengah, membebaskan biaya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Tahun 2016 ini, Polantas memperingati hari jadi yang ke-61 pada tanggal 22 September.
Sebanyak 100 warga dibebaskan dari segala biaya administrasi pengurusan perpanjangan SIM.
Dirlantas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Herukoco, Minggu (25/9/2016), mengatakan, bagi warga yang menenuhi syarat akan dibebaskan dari biaya administrasi pengurusan perpanjangan SIM A maupun SIM C.
"Asal SIM-nya tidak mati, dan menenuhi syarat, kita gratiskan. Maaf, kami hanya bisa memberikan pelayanan gratis bagi 100 orang saja," kata Herukoco.
Acara perpanjangan SIM gratis bagi warga Demak itu, dilaksanakan di Balai Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, pada Sabtu (24/9/2016) kemarin.
Herukoco menambahkan, kegiatan ini bukan sekadar perpanjangan SIM gratis semata. Namun, menjadi rangsangan bagi kesadaran tertib dalam berlalu lintas, yakni dengan memiliki SIM.
"Tertib berlalu lintas itu dimulai dari diri sendiri," ujar dia.
Bersamaan dengan perpanjangan SIM gratis, juga digelar pembagian 1.000 paket sembago bagi warga tidak mampu.
"Serangkaian kegiatan juga digelar Ditlantas Polda Jateng, di antaranya pengobatan gratis, pembagian helm gratis, serta donor darah," kata Herukoco.
"Semua kegiatan itu merupakan wujud syukur kami di hari jadi. Kami berjanji akan terus memperbaiki kinerja lantas sebagai pelayan masyarakat," kata dia. (Ari Widodo/kompas.com)