COD-an di Samping Kejati Jambi, Ahmad Ditodong Pembelinya
Kasubag Humas melanjutkan, namun aksinya gagal lantaran mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jambi melintas.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Telanaipura berhasil membekuk rampok bersenjata api, yakni M Sahid Hidayatulah (19) warga Jalan KM Majid Kelurahan teluk Kenali Kecamatan Telanaipura.
Tersangka ditangkap karena berusaha merampok korbannya, yakni Nasuhi Ahmad (19) warga Perum Tanjung Permata, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan.
Kapolresta Jambi, melalui Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, saat itu korban tengah bertransaksi HP dengan orang yang dikenalnya melalui forum jual beli di facebook di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura atau tepatnya di samping Kantor Kejati Jambi.
"Saat mau bertransaksi, pelaku bersama rekannya berinisial Jan tiba-tiba datang dan langsung menodongkan pistol ke arah kaki korban dan pelaku Sahid merampas HP milik korban," kata AKP Sri kepada wartawan, Minggu (25/9/2016).
Kasubag Humas melanjutkan, namun aksinya gagal lantaran mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jambi melintas. Lantas korban pun berteriak.
"Anggota PJR langsung berhenti dan mengamankan pelaku. Tapi rekannya melarikan diri," terangnya.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Rekan tersangka sekarang tengah diburu," tandasnya.(*)