Eks Polisi Tersangka Kasus Narkoba Dilepas dari Tahanan, Proses Hukum Terus Berjalan
Aditya mengutarakan, pihaknya sudah menggelar ekspose bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengenai berkas perkara Edi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Polsek Panjang melepaskan mantan anggota Polres Lampung Selatan Edi Susilo dari dalam tahanan.
Ini dilakukan karena masa penahanan selama dalam penyidikan habis. Edi resmi keluar dari tahanan Sabtu (24/9/2016).
Edi adalah tersangka kasus narkoba. Kapolsek Panjang Komisaris Aditya Kurniawan membenarkan bahwa penyidik melepaskan Edi dari dalam tahanan karena masa penahanannya habis.
Biarpun begitu, lanjut dia, proses hukum terhadap Edi tetap berjalan.
“Kasusnya tetap berjalan. Edi tetap menjadi tersangka kasus narkoba. Hanya saja dia tidak di dalam tahanan lagi karena masa penahanannya sudah habis sejak Sabtu kemarin,” ujar Aditya saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (25/9/2016).
Aditya mengatakan, berkas perkara Edi saat ini masih dilengkapi oleh penyidik.
“Ada petunjuk jaksa yang masih harus kami lengkapi. Setelah dilengkapi, berkas perkara akan kami serahkan lagi ke kejaksaan,” tuturnya.
Aditya mengutarakan, pihaknya sudah menggelar ekspose bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengenai berkas perkara Edi.
Hasilnya, lanjut dia, berkas tersebut sudah hampir lengkap tinggal melengkapi beberapa petunjuk.
Edi resmi ditahan sejak 29 Mei 2016 di Polsek Panjang. Penahanan terhadap Edi diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Cabang Pelabuhan Panjang pada 15 Juni 2016.
Edi kembali mengalami masa perpanjangan penahanan sebanyak dua kali dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Yaitu tertanggal 22 Juli 2016 dan 25 Agustus 2016.(*)