Iseng Tembak Kaca Mobil Warga, Dek Epek Meringkuk di Polsek Kuta
Berulah dengan menembakkan airsoft gun ke kaca mobil orang, I Made Sumariyatha alias Dek Epek (27) harus meringkuk di tahanan Polsek Kuta.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Berulah dengan menembakkan airsoft gun ke kaca mobil orang, I Made Sumariyatha alias Dek Epek (27) harus meringkuk di tahanan Polsek Kuta.
"Dari laporan masyarakat ada perusakan kaca mobil. Kami kemudian menelusuri dan menangkap tersangka," kata Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, Senin (26/9/2016).
Dek Epek, warga Kedongan, Badung, Bali, menembakkan airsotf gunnya pada Sabtu 24 September 2016 sekira pukul 20.30 Wita.
Akibatnya kaca mobil I Ketut Nevo Prayogi rusak. Polisi mengamankan Dek Epek berikut menyita sebuah airsoft gun warna hitam, 12 butir gotri, sebuah balon lampu lubang bekas tembakan, dan satu unit motor Honda Vario nomor polisi DK 8023 DQ.
Penyidik Reskrim Polsek Kuta menjerat Dek Epek Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan.