Ini Sandi Khusus Sindikat Prostitusi Online di Lampung
Kasus yang melibatkan Maya ini adalah sindikat prostitusi online yang pertama di Lampung.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasubdit IV Renakta Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 19 perempuan yang menjadi anak asuh Maya.
“Status mereka sebagai korban perdagangan orang,” kata Ferdyan, Selasa (27/9/2016).
Ferdyan mengatakan, kasus yang melibatkan Maya ini adalah sindikat prostitusi online yang pertama di Lampung.
Memang, lanjutnya, banyak ditemukan penjaja seks via media sosial namun sifatnya individual.
“Maya ini sudah termasuk sindikat. Mereka terorganisasi rapi. Maya sebagai muncikari. Dia yang mengatur semuanya. Mulai dari tempat hingga tarif. Anak asuhnya tinggal datang saja ke hotel untuk bertemu pelanggan. Setelah selesai di hotel, para perempuan ambil uangnya di Maya,” jelas Ferdyan.
Ferdyan mengungkapkan ada bahasa tersendiri dari sindikat ini setiap akan berkencan dengan pelanggan.
Bahasa yang digunakan adalah kata ‘karir’.
“Biasanya mereka pakai kata karir sebagai kode bahwa ada pelanggan yang memesan,” ucap dia.
Petugas Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap muncikari bernama Maya P Wulandari.
Maya ditangkap karena diduga sebagai muncikari 19 gadis muda.
Para gadis muda itu dijual kepada pelanggan untuk berhubungan seks.
Maya memajang foto para perempuan tersebut di media sosial. Foto tersebut disertai promosi jasa seks para perempuan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.