Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Tiga Tahun, Ulah Bejat Ayah Ini Akhirnya Terbongkar

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melapor ke Polsek Panjang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Setelah Tiga Tahun, Ulah Bejat Ayah Ini Akhirnya Terbongkar
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
SR (44) pelaku pencabulan anak kandung saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Panjang menangkap tersangka pencabulan terhadap anak kandung berinisial SR (44).

Polisi menangkap SR setelah mendapat laporan dari istrinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, SR mencabuli anak kandungnya berinisial M (15) di rumahnya.

"Tersangka mencabuli anaknya sejak 2013 ketika anaknya berusia 12 tahun," kata Dery, Selasa (27/9/2016).

Aksi SR terbongkar setelah M mengadu ke sang ibu.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melapor ke Polsek Panjang.

Rekomendasi Untuk Anda

Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap SR di rumahnya.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas