Setelah Tiga Tahun, Ulah Bejat Ayah Ini Akhirnya Terbongkar
Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melapor ke Polsek Panjang.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
![Setelah Tiga Tahun, Ulah Bejat Ayah Ini Akhirnya Terbongkar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pencabulan_20160927_132626.jpg)
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
SR (44) pelaku pencabulan anak kandung saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Panjang menangkap tersangka pencabulan terhadap anak kandung berinisial SR (44).
Polisi menangkap SR setelah mendapat laporan dari istrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, SR mencabuli anak kandungnya berinisial M (15) di rumahnya.
"Tersangka mencabuli anaknya sejak 2013 ketika anaknya berusia 12 tahun," kata Dery, Selasa (27/9/2016).
Aksi SR terbongkar setelah M mengadu ke sang ibu.
Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melapor ke Polsek Panjang.
Berita Rekomendasi
Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap SR di rumahnya.(*)