Tersangka Pembakar Mapolsek Tabir Ajukan Praperadilan, Tapi Ditolak Hakim
Putusan hakim menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka serta penangkapan dan penahanan Pemohon sah sesuai dengan hukum.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko, menolak Praperadilan yang diajukan Fahmi, tersangka kasus penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, menyebutkan, sidang putusan praperadilan gugatan penetapan tersangka dilakukan, Senin (26/9) sekitar pukul 11.00.
"Hasilnya hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kuswahyudi kepada wartawan.
Putusan hakim menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka serta penangkapan dan penahanan Pemohon sah sesuai dengan hukum.
"Dengan disahkannya proses penetapan tersangka itu, maka proses hukum Fahmi tetap dilanjutkan," lanjutnya.
Diketahui, sebelumnya Fahmi mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka pembakaran Mapolsek Merangin, karena menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.
Untuk diketahui, Kantor Polsek Tabir diserbu massa, Sabtu (27/8/2016) malam. Penyerbuan berujung pembakaran terhadap kantor yang berlokasi di Kelurahan Pasar Rantau Panjang ini.
Sumber Tribun mengatakan, kejadian berawal dari penangkapan terhadap tiga warga setempat. Penangkapan membuahkan ketidak puasan warga lainnya.
Penangkapan karena mereka diduga terkait PETI.
"Mereka menjual emas yang diduga merupaka hasil PETI. Lalu ditangkap oleh polisi," ujar sumber yang minta namanya tak ditulis.
Penangkapan itu memancing warga berdatangan ke kantor Polsek. Mereka menuntut ketiga orang ditangkap agar dilepaskan.(*)