Janji Dimas Kanjeng: Jangan Khawatir, Saya Kembalikan Uangnya
Enam hari sejak diamankan polisi, Dimas Kanjeng Taat Pribadi belum menunjukkan kemampuannya menggandakan uang.
Editor: Y Gustaman
Ketika menggandakan uang, Kanjeng Dimas mengaku menggunakan ilmu yang diberikan gurunya. Ia mampu melipatgandakan uang sejak 2006 silam.
Ia hanya tersenyum disinggung ilmu yang dipakainya untuk menggandakan uang. "Ya ilmulah," kata Dimas Kanjeng.
Dari semua pengikutnya, Dimas Kanjeng enggan membeberkan latar belakang mereka apakah itu sipil, pejabat, tokoh nasional, politik atau para jenderal. Ia beralasan semua itu rahasia perusahaan.
Ketika nama Marwah Daud Ibrahim dimunculkan, Dimas Kanjeng bereaksi. Ia mengaku baru saja mengangkat mantan Staff KBRI, Washington DC, sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Barusan beliau menjadi ketua yayasan," papar dia.
Beredar cerita saat personel kepolisian gabungan menangkapnya di padepokan, Dimas Kanjeng berusaha sembunyi di balik pintu.
"Waktu petugas masuk, kondisi padepokan sudah sepi. Ruang olah raga juga sepi. Ternyata Taat bersembunyi di balik pintu dan langsung ditangkap," tutur petugas yang ikut menangkapnya.
Selama perjalanan dari Probolinggo menuju Polda Jatim menggunakan kendaraan taktis Baracuda, petugas sempat menanyakan penggandaan uang kepada Dimas Kanjeng.
"Di mobil saya tanya dia, bisa enggak menggandakan uang," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Dimas Kanjeng saat itu mengaku pusing dan tidak bisa fokus sehingga tidak bisa mempraktikkan kemampuannya. Ia mengaku jin peliharaannya kabur saat terjadi penangkapan.
"Mungkin jinnya namanya Jin Ifrit. Dia kabur karena kena semprot gas air mata paling," Cecep bergurau.
Sudah enam hari sejak ia ditangkap pada Kamis pekan lalu sampai hari ini, tersangka Dimas Kanjeng masih belum menunjukkan kemampuannya menggandakan uang secara gaib.
Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi selain menjadi tersangka otak pembunuhan juga terlilit kasus dugaan penipuan dan pencucian uang.
Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban total Rp1,5 miliar, satu laporan di Mabes Polri dengan kerugian korban Rp 20 miliar.