Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Bocah, Tujuh Pembakar DPRD Kabupaten Gowa

Polisi gabungan Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa menangkap pembakaran kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (28/9/2016).

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
zoom-in Masih Bocah, Tujuh Pembakar DPRD Kabupaten Gowa
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Frans Barung Mangera di Polda Sulsel, Makassar, Rabu (28/9/2016). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi gabungan Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa menangkap pembakaran kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (28/9/2016).

Sebanyak tujuh pelaku ditangkap di tempat berbeda di antaranya MR (14), NA (15), MUS (16), AR (16), MUR (15), MY (17) dan SF (16).

Baca: Mereka Menyiramkan Bensin, Mengusir Staf DPRD Gowa Sambil Acungkan Parang

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi selama lima jam.

kantor-dprd-gowa-dibakar_20160926_154939.jpg
Massa Pengunjuk rasa dari keluarga kerajaan Gowa mengamuk di Kantor DPRD Gowa, Senin (26/9). Mereka bahkan membakar ruang rapat paripurna dan merusak mobil randis yang terparkir di parkiran. TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN

"Jadi tim melakukan operasi penangkapan mulai pukul 20.00 Wita sampai 02.00 Wita, dan mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda mulai di Bajeng hingga perbatasan Takalar," kata Frans.

Ketujuh pelaku memiliki peran berbeda. MR dan NA sebagai pembakar, MUS, AR, MUR, dan SF sebagai pelaku perusakan. Sementara MY ditangkap karena menjarah saat api membakar gedung.

BERITA TERKAIT

Para pelaku ditahan di Polda Sulsel, sementara perusak dan penjarah diamankan di sel tahanan di Mapolres Gowa.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas