Penghuni Ruko Menghilang Ketika Eksekusi Ruko Berlangsung
Limiaty Lim sempat menghilang ketika juru sita Pengadilan Negeri Medan mengeksekusi dua rumah toko yang ditinggalinya di Jl Perdana.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Limiaty Lim sempat menghilang ketika juru sita Pengadilan Negeri Medan mengeksekusi dua rumah toko yang ditinggalinya di Jalan Perdana.
Juru sita terpaksa membongkar paksa gembok yang menempel di pintu masuk ruko yang berlokasi di Kelurahan Kesawan, Medan Barat.
"Tadi ibu Limiaty Lim ini sempat tidak mau dieksekusi. Dia enggak terima jika disuruh pindah," kata juru sita Pengadilan Negeri Medan, Abdul Rahman, Rabu (27/9/2016).
Limiaty Lim merupakan istri pengganti mendiang Kholik Ong Gok. Sebelum eksekusi, Pengadilan Negeri Medan sudah melayangkan surat kepada Limiaty ke Jalan Sekip, namun ia menolaknya.
"Ruko yang ditinggali Limiaty ini diwasiatkan kepada anak pertama Ong Gok. Dalam wasiatnya, Limiaty diberikan tempat tinggal di kawasan Jalan Sekip," ungkap Abdul.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan kepemilikan dua ruko yang diajukan anak pertama Ong Gok, yakni Ong Hak Hie dan Francious alias Heng Siok Kie.
Di tengah eksekusi dua ruko, Limiaty akhirnya muncul dan bersedia pindah. "Tadi sudah setuju ibu itu untuk pindah. Makanya kita keluarkan barang-barangnya," kata Abdul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.