Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusuf Jual Mobil Pikap Hasil Curiannya kepada Penadah di Hamparan Perak

Yusuf Sioni alias Yusuf, sindikat pencuri mobil pikap yang diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Barat sudah lebih dari sekali beraksi.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Yusuf Jual Mobil Pikap Hasil Curiannya kepada Penadah di Hamparan Perak
Tribun Medan/Array A Argus
Kapolsekta Medan Barat, Komisaris Victor Ziliwu, memperlihatkan tersangka pencurian mobil pikap bernama Yusuf, Selasa (27/9/2016). Dalam kasus ini Yusuf lebih sekali menggasak mobil pikap. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Yusuf Sioni alias Yusuf (39), sindikat pencuri mobil pikap yang diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Barat sudah lebih dari sekali beraksi.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku menjual hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial I.

"Dari keterangan tersangka, ia menjual mobil curian itu ke kawasan Hamparan Perak, Deliserdang. Mobil itu dijual kepada I," kata Kapolsekta Medan Barat, Komisaris Victor Ziliwu, Selasa (27/9/2016).

Menurut Victor, ketika melancarkan aksinya, tersangka Yusuf hanya menggunakan kunci letter T. Kunci khusus yang dibentuk sedemikian rupa itu terlebih dahulu digunakan untuk menjebol kunci samping mobil.

Setelah pintu samping terbuka, tersangka kembali mencongkel kunci kontak utama mobil pikap. Sejurus kemudian, tersangka pun membawa kabur mobil curiannya.

"Kami masih mendalami lebih lanjut keterangan tersangka Yusuf. Apalagi, tersangka sudah lebih dari satu kali beraksi," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, tersangka Yusuf ditangkap berdasarkan laporan warga karena mencuri mobil pickup L300 BK 9643 DB di Jl Karya Damai, Medan Barat.

Saat hendak kabur, warga Jl S Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru ini ditangkap di seputaran Jl Gereja. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas