Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

10 Gram Sabu Disita dari Dua Pengedar Narkoba di Kapuas

Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 10 Gram Sabu Disita dari Dua Pengedar Narkoba di Kapuas
Banjarmasin Post/Hari Widodo
Sebanyak dua paket berhasil digagalkan saat dilempar melalui tembok pagar dinding Lapas Anak Klas IIA Martapura. 

TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka masing-masing DE (38) dan MA (32).

Keduanya ditangkap di jalan lintas Trans Kalimantan km 9, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (28/9/2016) malam pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Aji Suseno, Kamis (29/09/2016) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial DE dan MA merupakan hasil penyelidikan serta pengembangan di lapangan.

Dari tangan tersangka, kata Aji, selain mengamankan 4 paket sabu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Avanza bernopol KH 1331 AE, satu buah timbangan, satu buah bong, satu buah pipet kaca.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas