10 Gram Sabu Disita dari Dua Pengedar Narkoba di Kapuas
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Editor: Dewi Agustina

Banjarmasin Post/Hari Widodo
Sebanyak dua paket berhasil digagalkan saat dilempar melalui tembok pagar dinding Lapas Anak Klas IIA Martapura.
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka masing-masing DE (38) dan MA (32).
Keduanya ditangkap di jalan lintas Trans Kalimantan km 9, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (28/9/2016) malam pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Aji Suseno, Kamis (29/09/2016) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial DE dan MA merupakan hasil penyelidikan serta pengembangan di lapangan.
Dari tangan tersangka, kata Aji, selain mengamankan 4 paket sabu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Avanza bernopol KH 1331 AE, satu buah timbangan, satu buah bong, satu buah pipet kaca.
Berita Rekomendasi