Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 83 Miliar Lebih

Puluhan alat bantu seks atau sextoys berbagai macam bentuk juga dimusnahkan

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 83 Miliar Lebih
Tribun Timur/ Fahrizal Syam
Barang ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Sulawesi, Kamis (29/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2016, di Kantor Keuangan Sulawesi, Jl Urip Sumiharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/9/2016).

Berbagai jenis barang ilegal seperti rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas, senjata air soft gun dan anak panah beserta busurnya dibakar.

Tak hanya itu, ada juga puluhan alat bantu seks atau sextoys berbagai macam bentuk  yang dimusnahkan.

Sextoys untuk pria dan wanita ini termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan yang disita selama semester pertama tahun 2016.

Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Mardiasmo yang memimpin pemusnahan barang ilegal ini mengatakan, jumlah total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu mencapai Rp 38,72 milyar rupiah.

"Total nilai barang yang disita Bea dan Cukai Sulawesi selama semester pertama tahun 2016 lebih dari Rp 45 miliar rupiah  namun, yang dimusnahkan hari ini jumlahnya Rp 38,72 miliar," kata dia.

Berita Rekomendasi

Ia melanjutkan, untuk jenis barang ilegal terbanyak yang disita yaitu rokok ilegal yang nilainya sebanyak Rp 33,34 miliar.

"Rokok ilegal yang berhasil ditindak sebanyak 62,4 juta batang, dan yang dimusnahkan hari ini setengahnya dengan nilai mencapai Rp 19,64 miliar," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas