Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hamili Anak Kandung, Prajurit TNI Dipecat dan Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Kesatuan TNI tercoreng dengan ulah anggotanya. Victor Carlos Suares, prajurit TNI di Klungkung, divonis bersalah menghamili anak kandungnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Hamili Anak Kandung, Prajurit TNI Dipecat dan Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Pengadilan Militer Denpasar memecat Victor Carlos Suares dari kesatuannya sebagai prajurit TNI, Kamis (29/9/2016). Ia juga dijatuhi pidana nam tahun delapan bulan penjara karena terbukti bersalah mencabuli putrinya hingga hamil. TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kesatuan TNI tercoreng dengan ulah anggotanya. Victor Carlos Suares, prajurit TNI di Klungkung, divonis enam tahun delapan bulan penjara.

Hakim ketua Mayor Sus Siti M juga menjatuhkan vonis pemecatan terhadap Victor dari kesatuannya dalam persidangan di Pengadilan Militer, Denpasar, Bali, Kamis (29/9/2016).

"‎‎Mengadili dan menyatakan, secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Mayor Sus Siti membacakan putusan.

"Dengan ini menjatuhkan putusan pokok berupa kurungan penjara 6 tahun delapan bulan penjara. Dan dipecat sebagai anggota TNI," ia menambahkan.

Terdakwa bersalah mencabuli anaknya hingga hamil empat bulan. Victor melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas