Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lelang Aset Panghegar Grup di Kota Bandung Terjual Rp 371 Miliar

Aset berupa tanah dan bangunan Hotel Panghegar di Jalan Merdeka dan Jalan Lembong Kota Bandung itu laku terjual setelah melalui proses lelang.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Lelang Aset Panghegar Grup di Kota Bandung Terjual Rp 371 Miliar
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Massa berunjuk rasa di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) Bandung di Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Kamis (29/9/2016). Massa itu mempertanyakan proses lelang Hotel Grand Royal Panghegar yang dimula Kamis (29/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski mendapatkan penentangan dan keberatan dari pihak kuasa hukum, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung tetap melelang aset Panghegar Grup di Kota Bandung.

Aset berupa tanah dan bangunan Hotel Panghegar di Jalan Merdeka dan Jalan Lembong Kota Bandung itu laku terjual setelah melalui proses lelang.

Proses lelang dilakukan di KPKNL Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (29/9/2016).

Seorang peserta lelang sepakat melakukan pembelian objek lelang atas tanah dan bangunan Hotel Panghegar dengan nilai yang telah disepakati.

"Disepakati pada angka Rp 371,1 miliar oleh seorang bernama Budi Sukmana Pasi," Kasi Lelang KPKNL Bandung, Sigit, kepada wartawan di KPKNL.

Sigit mengatakan, pihaknya tetap melakukan lelang lantaran permohonan lelang tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Lelang tersebut dilakukan berdasarkan pengajuan dan permohonan Bank Bukopin. Panghegar Group dianggap wanprestasi lantaran tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Bukopin.

"Secara legal formal semuanya sudah terpenuhi," kata Sigit seraya menyebut pihaknya berpedoman pada pasal 6 UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, Bank Bukopin mempunyai hak permohonan penjualan untuk diambil manfaatnya untuk digunakan pembayaran utang selaku pemegang pertama hak tanggungan. Bank Bukopin pun telah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun dalam prosesnya tidak menemui titik temu hingga akhirnya PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti dinyatakan pailit.

"Sekarang masih masa insolvensi. Maka aset itu akan dijual oleh kurator jika tidak laku dalam waktu 60 hari sejak (PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti) dinyatakan pailit," kata Sigit. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas