Ombudsman Sumsel Terima 98 Keluhan Masyarakat
Keluhan yang dilaporkan hanya sebatas prosedur dan waktunya saja yang kurang dimengerti masyarakat
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pelayanan publik milik pemerintah di Sumsel yang diperuntukkan bagi masyarakat, sebagiannya masih dikeluhkan masyarakat.
Keluhan masyarakat ini berdasarkan dari laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI perwakilan Sumsel.
Bahkan sepanjang tahun 2016, Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan pelayanan publik pemerintah, menerima sebanyak 98 laporan masyarakat.
"Hingga Sepetember tahun ini, ada 98 laporan masyarakat yang mengeluhkan pelayanan publik pemerintah. Jumlah ini jika dibandingkan tahun sebelumnya di bulan yang sama, tidak mengalami penurunan atau pun peningkatan dengan jumlah yang sama," ujar Indra Zuardi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Kamis (29/9/2016).
Indra mengatakan, mengenai wilayah mana saja berdasarkan laporan masyarakat, pelayanan publik pemerintah yang dikeluhakan masyarakat merata untuk semua kota dan kabupaten di Sumsel.
Namun pastinya pelayanan publik dikeluhkan berasal dari milik pemerintah daerah. Sebagian juga ada dari dinas vertikal pemerintah pusat.
"Mengenai spesifikasi laporan yang dikeluhkan masyarakat beragam laporannya, seperti pelayanan perizinan, BPJS, pelayanan e-KTP dan lainnya. Namun setelah kita klarifikasi langsung, penyebabnya tidak ada kesalahan murni yang dilakukan pihak pemerintahan," ujarnya.
Ditambahkan Indra, keluhan yang dilaporkan hanya sebatas prosedur dan waktunya saja yang kurang dimengerti masyarakat. Salah satunya mungkin soal pelayanan e-KTP yang dinilai lambat.
"Namun pada faktanya setelah dicek klarifikasi di lokasi, bukan pemerintah daerahnya yang lambat, namun distribusi dari pusat yang menyebabkan lambatnya proses e-KTP," ujarnya.