Polisi Telah Kantongi Identitas Kurir Langganan Ki Joko Edan
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan Joko di dalam lemari beserta alat hisap sabu (bong).
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Aji, mengatakan saat ini pihaknya masih mengembangkan keterangan Djoko Hadi Widjodjo alias Ki Joko Edan.
Joko ditangkap saat sesang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Karanganyar, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang pada 27 September 2016 malam.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan Joko di dalam lemari beserta alat hisap sabu (bong).
"Belinya di kurir, di Banyumanik. Masih kami kembangkan keterangannya," katanya.
Wisnu menuturkan, pihaknya juga telah mengantongi identitas darimana Joko mendapatkan sabu.
"Identitasnya sudah kami kantongi," katanya.
Saat ditangkap di rumahnya, Wisnu mengatakan Joko ketika itu sendirian dan tidak ditemani siapapun.
Hasil tes urine dari Joko juga positif mengandung metafetamin (sabu).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, mengatakan, Ki Joko Edan sudah menjadi incaran dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
"Sudah diincar, kami jerat pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," kata Condro.(*)