Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baroto Dilantik Jadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulbar

Pejabat yang baru berusia 44 tahun ini telah berhasil mempertahankan gelar doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Baroto Dilantik Jadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulbar
Ist/Tribunnews.com
Kasubdit Parpol di Kemenkumham, Baroto, saat menjalani sidang promosi doktor Ilmu Hukum pada Sidang Terbuka Universitas Trisakti di Jakarta, Sabtu (27/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Partai Politik Kementerian Hukum dan HAM Dr. Baroto, Kamis (29/9/2016) kemarin, dilantik Menkumham Yasonna H. Laoly menjadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Promosi jabatan ini dinilai tak lepas dari prestasinya sebagai Kasubdit yang menjadi salah seorang yang mengawal rekonsiliasi konflik partai politik yang dialami Golkar dan PPP.

Apalagi, dalam dunia akademis, pejabat yang baru berusia 44 tahun ini telah berhasil mempertahankan gelar doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti.

Baroto merupakan salah satu pejabat di lingkungan Kemenkumham yang dilantik kemarin di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Pelantikan tersebut juga dihadiri Pimpinan Tinggi Madya, termasuk Sekretaris Jenderal Bambang Rantau Sariwanto, dan Inspektur Jenderal Aidir Amin Daud.

Dalam kesempatan itu, Yasonna menjelaskan pelantikan kali ini tidak seperti biasa karena dilakukan secara menyeluruh terhadap Pejabat Tinggi Pratama baik Pejabat Eselon IIA maupun Eselon IIB.

"Karena saya menginginkan adanya sinergitas antara pejabat dalam berkinerja dan berkarya serta menoptimalkan peran dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya.

Kepada seluruh peserta pelantikan yakni 120 Pejabat Kementerian Hukum dan HAM diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas, guna mengukur kesungguhan dalam melaksanakan tugasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas