Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Status Hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditetapkan Sore Ini

Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penipuan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Status Hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditetapkan Sore Ini
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat perjalanan menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (28/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penipuan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan modus penggandaan uang.

Penyidik Ditkrimum Polda Jatim baru akan melakukan gelar perkara kasus tersebut, Jumat (30/9/2016) sore ini.

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Wibowo mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Tapi Wibowo tidak menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa.

Wibowo menyebut saksi yang telah diperiksa berasal dari beberapa unsur, seperti agamawan, saksi korban, dan terlapor.

Status Kanjeng Dimas Taat Pribadi dalam kasus ini masih sebagai terlapor.

Berdasar seluruh keterangan dan barang bukti (BB) yang telah disita, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hasilnya sudah ada sore nanti. Pasti akan kami sampaikan hasilnya," kata Wibowo.

Polisi sudah menerima empat laporan dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Satu laporan masuk ke Mabes Polri. Sedangkan tiga laporan lain masuk ke Polda Jatim.

Diperkirakan jumlah korban penipuan akan terus berkembang. Penyidik masih menunggu laporan dari kepolisian lain.

Sebab, posko untuk korban penipuan telah dibuka di seluruh kantor polisi seluruh Indonesia.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas