Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Ganjar Siap Beri Tunjangan Guru Swasta, Begini Syaratnya

Tak menutup kemungkinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan tunjangan bagi para guru SMA dan SMK swasta. Begini syaratnya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Gubernur Ganjar Siap Beri Tunjangan Guru Swasta, Begini Syaratnya
youtube
Ganjar Pranowo Tanya Masalah Negara kepada Mahasiswa Baru UGM. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih akan menghitung kebutuhan belanja untuk tunjangan bagi para guru SMA dan SMK swasta.

Jika keuangan daerah mencukupi, semua guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) di sekolah swasta bisa mendapat perhatian.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengungkapkan di masa transisi alih kewenangan SMA/SMK dari kabupaten atau kota ke provinsi untuk yang status negeri saja, belanja daerahnya akan ada kenaikan sekira Rp 2 triliun.

"Kalau mampu, bagi saya tidak ada soal (guru SMA/SMK swasta dapat tunjangan dari Pemprov)," kata Ganjar kepada wartawan pada Jumat (30/9/2016).

Maka di awal masa transisi pada Januari 2017, Ganjar mengisyaratkan untuk GTT dan PTT di sekolah swasta belum mendapatkan tunjangan. Jika keuangan daerah ada kenaikan baru dialokasikan.

"Kalau saya sih, bisa lebih seneng kalau semua dapat. Kalau negara mampu, tidak soal," imbuh politikus PDI Perjuangan ini.

Berita Rekomendasi

Selain persoalan keuangan daerah, terdapat regulasi di tingkat pusat, yaitu kebijakan kompensasi pada GTT dan PTT memang membedakan antara negeri dan swasta. Jika regulasinya diubah, kata Ganjar, maka Pemprov akan mengalokasikan anggaran seluruhnya.

"Kalau tidak, ya sulit. Kan, saya juga tidak boleh mecat guru swasta, kan?" ia menambahkan.

Ganjar meminta sekolah swasta memperhatikan upah para GTT dan PTT. Selain adanya Undang-Undang tentang pendidikan, juga terdapat Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga diatur mengenai standar upah minimum.

"Saya sebenarnya ingin tegas di situ, tapi harus kompromi dulu. Mestinya, kalau swasta tidak mampu, ya melanggar Undang Undang juga," ungkap dia.

Ia menegaskan antara sekolah negeri dan swasta terjadi dikotomi.

"Namanya saja swasta dan negeri. Kecuali kebijakan negara adalah semua gaji guru dibayar oleh negara, maka tidak ada dikotomi. Faktanya tidak," masih kata Ganjar.

Ia mencontohkan seleksi calon guru di sekolah swasta tidak perlu lapor ke negara, dan bukan negara yang memutuskan apakah yang bersangkutan diterima atau tidak.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas