Mahatir Muhammad Tertangkap Polisi Jualan Pil Koplo
Mahatir Muhamad tertangkap polisi mengedarkan obat terlarang jenis dextro atau biasa dikenal dengan sebutan pil koplo.
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Mahatir Muhamad tertangkap polisi mengedarkan obat terlarang jenis dextro atau biasa dikenal dengan sebutan pil koplo.
Pemuda asal Desa Salak Brojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, ini sehari-hari berjualan tahu bulat, tapi punya sampingan mengedarkan pil koplo yang ia simpan di dalam lacinya.
Polisi menangkap Mahatir sedang berjualan di daerah lapangan Capgawen, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kabupten Pekalongan, Kamis (29/9/2016) malam.
Kabag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, menjelaskan tertangkapnya pedagang tahu bulat dicurigai menjual sesuatu di dalam laci gerobaknya.
"Pedagang itu terlihat memberikan sesuatu dari dalam laci gerobaknya, kepada orang yang datang ke sana," ujar Aries kepada wartawan pada Sabtu (1/10/2016).
Anggota polisi Fahrul (33) mencurigai perilaku sehingga mendekati pedagang tahu bulat itu. Dia meminta pedagang mengeluarkan benda dari tas kecil berwarna abu-abu.
"Setelah dibuka ternyata benar isi tasnya terdapat sejumlah paket dextro berukuran kecil dan besar," Aries menjelaskan.
Pelaku digelandang ke Polsek Kedungwuni untuk diminta keterangannya lebih lanjut.
Polisi mengamankan 25 paket kecil obat pil koplo yang per paketnya berisi sembilan butir, empat paket besar berisi 18 butir per paket, juga uang tunai Rp 50 ribu diduga hasil penjualan, dan ponsel.
Hasil pengembangan polisi menangkap pedagang tahu bulat lainnya, Mulfi Ghonidin (24), warga Prawasan Timur, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kedua pedagang tahu bulat ini merangkap berjualan pil koplo di lingkungan yang sama.
Dari tangan Mulfi, polisi menemukan 30 paket kecil obat jenis dextro yang berisi sembilan butir pil per paket, dan satu paket besar berisi 18 butir.
Puluhan butir pil disimpan di dalam bekas bungkus rokok warna putih dan hitam. Pelaku dijerat pasal 197 dan 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Mahatir menjual obat terlarang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia tak cukup jika mengandalkan berjualan tahu bulat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Jualan dextro ini buat tambahan penghasilan saja," kata Mahatir.