Otak Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Gowa Tertangkap
Personel gabungan Polres Gowa dan Polda Sulsel kembali menangkap tiga pembakar kantor DPRD Kabupaten Gowa pada Senin (26/9/2016) lalu.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa, Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Personel gabungan Polres Gowa dan Polda Sulsel kembali menangkap tiga pembakar kantor DPRD Kabupaten Gowa pada Senin (26/9/2016) lalu.
Wajah ketiganya terkonfirmasi terekam kamera pengawas di kantor DPRD Gowa. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Jumat (30/9/2016) sekira pukul 03.40 Wita.
Dua di antaranya, yakni IK (40) dan TA (45), berhasil ditangkap di Kecamatan Bangkala, Jeneponto. Keduanya diduga terlibat kasus perusakan dan pembakaran.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan keduanya ditangkap di depan Koramil Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
"Keduanya sempat diamankan di Polres Gowa tidak lama langsung dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk dimintai ketarangan lebih lanjut," kata Tambunan.
Pelaku lain yakni AG ditangkap di Jalan Malino, Kelurahan, Tompo Balang, Kecamatan Somba, Gowa, pada Kamis (29/9/2016) sore.
Kepala Unit Reserse Mobile Polres Gowa, Ipda Malelak, mengatakan penangkapan tersebut dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
AG saat ini sudah diserahkan ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan selanjutnya, dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku.