Jual Offset Harimau, Pria Asal Jambi Dibekuk di Indragiri Hulu
J tertangkap tangan membawa kulit harimau bersama seorang rekanya berinisial MA yang merupakan warga Indragiri hulu, provinsi Riau.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - SJ als J, warga kabupaten Tebo dibekuk tim gabungan Polhut BKSDA Jambi bersama SPORC Provinsi Riau, Kamis (29/9/2016) kemarin.
J tertangkap tangan membawa kulit harimau bersama seorang rekanya berinisial MA yang merupakan warga Indragiri hulu, provinsi Riau.
Ketua Tim polhut BKSDA Jambi, Krismanko ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pembawa kulit harimau.
Saat dikonfirmasi krismanko mengatakan, keduanya diduga terlibat jaringan perburuhan Harimau sumatra antar provinsi.
Keduanya diamankan di Jalan lintas Samudra, Desa Sungai Ramabai, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Berawal dar informasi warga terkait akan adanya transaksi jual beli offset harimau di lokasi kejadian tersebut.
"Sekitar pukul 14.00 wib kita dapat informasi dan kita lakukan penangkapan bekerjasama dengan SPoRC Brigade Beruang Sumatra, Provinsi Riau akhir kita bisa amankan," kata Krismanko, Sabtu (1/10/2016).
Dari keduanya petugas mengamankan offset harimau sumatra, berikut tulang dan kulit yang akan diperjual belikan.
Kedua tersangka lantas diamankan tim SPORC untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka J dan rekanya MA dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d Junto Pasal 40 ayat (2) undang - undang no 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. junto pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP. (dnu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.