Mulai Bulan Depan, Sepeda Motor Dilarang Melintas di Fly Over
Pengendara diarahkan melewati ruas jalan di bawah baik dari simpang tiga ke kota maupun sebaliknya.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Forum LLAJ Provinsi Riau mulai mensosialisasikan pelarangan kendaraan roda dua melewati ruas Fly Over, Senin (3/10/2016).
Pengendara diarahkan melewati ruas jalan di bawah baik dari simpang tiga ke kota maupun sebaliknya.
Sosialisasi pelarangan ini berlaku pada dua Fly Over, yakni Fly Over Jalan H Imam Munandar-Jalan Sudirman dan Fly Over Jalan Tambusai-Jalan Sudirman.
Sosialisasi diberlakukan satu bulan kedepan.
Kabid Darat Dishubkominfo Riau, Azrial menyebutkan, satu bulan paska sosialisasi pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Artinya ini baru tahap awal dari upaya untuk mengatur lalu lintas kendaraan," terang Azrial.
Untuk memberikan arahan bagi pengendara, pihaknya akan memasang rambu-rambu.
"Rambu-rambu yang dipasang petunjuk arah bagi pengendara sepeda motor agar mengambil jalur sebelah kiri. Titik pemasangan rambu 50 atau 100 meter sebelum masuk ke Fly Over," terang Azrial.
Pantauan Tribun Pekanbaru.com, sosialisasi yang dilakukan menjadikan pengendara harus melambat.
Rafi salah seorang pengendara sepeda motor mengatakan pelarangan sepeda motor lewat Fly Over tidak menggangu aktifitas berkendara.
"Kalau untuk keamanan tidak apa-apalah. Yang penting tidak macet," ujarnya.
Pengendara lainnya, Srifani mengaku selama ini memang memanfaatkan jakur Fly Over agar bisa lebih cepat.
"Tapi kalau dilarang ya dipatuhi saja. Kan untuk keamanan dan keselamatan pengendara juga," terangnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.