Oknum Anggota TNI AU yang Terlibat Kejahatan Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Berat
Serka RD yang diduga terlibat dalam pembunuhan dua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi bisa terkena sanksi pemecatan dari kesatuan TNI.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Komandan Lapangan Udara (Danlanud) Abdulrachman Saleh Malang, Marsekal Pertama (Marsma) TNI Djoko Senoputro mengatakan Serka RD yang diduga terlibat dalam pembunuhan dua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi bisa terkena sanksi pemecatan dari kesatuan TNI.
Sanksi pemecatan merupakan sanksi terberat jika anggota TNI terjerat kasus hukum.
"Sanksi beratnya bisa dipecat tetapi menunggu hasil pengadilan militer di Surabaya," ujar Djoko yang dihubungi melalui telepon, Minggu (2/10/2016).
Saat ini, Serka RD, kata Djoko, ditahan di POM Lanud Abdulrachman Saleh di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Ia ditahan karena sangkaan turut serta dan membantu tindak kejahatan, RD kini tidak berdinas di pangkalan udara tersebut.
Sedangkan empat orang lain yang juga ada sangkut pautnya dengan Dimas Kanjeng asal Probolinggo itu, mereka masih berdinas.
Djoko menegaskan keempat anggota TNI AU itu menjadi korban Dimas Kanjeng. Mereka sebelumnya menjadi santri Dimas Kanjeng, yang kemudian menjadi korban dugaan penipuan. Mereka diduga tertipu antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
"Mereka jadi korban, dan sekarang masih berdinas. Tetapi untuk mereka tetap kami lakukan pengawasan, dan jika nantinya ditemukan sesuatu (berkaitan dengan kasus tindak pidana), kami akan serahkan ke pihak yang berwajib," tegas Djoko.
Dari informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, keempat orang itu berinisial S, K, R, dan RS. Mereka semua adalah anggota TNI AU yang berdinas di Lanud Abd Saleh.
Seperti diberitakan, polisi menangkap pengelola padepokan di Probolinggo, Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dimas ditangkap dengan tuduhan menjadi dalang pembunuhan dua pengikutnya.
Kasus itu mejadi heboh karena Dimas Kanjeng dikenal bisa menggandakan uang. Pengikutnya disebut berjumlah ribuan, tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.