Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Biro Jasa Pengurusan Paspor Sindikat TKW Ilegal Ditangkap

Menurut Ferdyan, WN membuatkan paspor bagi para calon TKW ilegal tanpa biaya

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemilik Biro Jasa Pengurusan Paspor Sindikat TKW Ilegal Ditangkap
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Petugas mengamankan 53 orang perempuan calon TKW ilegal yang membua paspor melalui WN. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap jaringan penyaluran tenaga kerja wanita (TKW) ilegal. Jaringan yang diungkap adalah  pemilik biro jasa pembuat paspor bagi TKW ilegal

 Kasubdit IV Renakta Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial WN (41).

“Dia ini pemilik biro jasa pembuatan paspor yang bekerjasama dengan kantor Imigrasi Bandar Lampung,” kata Ferdyan, Senin (3/10/2016).

Menurut Ferdyan, WN membuatkan paspor bagi para calon TKW ilegal tanpa biaya.

Paspor tersebut,  tujuannya adalah melancong bukan sebagai pekerja namun faktanya, para perempuan itu dipekerjakan di luar negeri.

Petugas juga mengamankan 53 orang perempuan calon TKW ilegal yang membua paspor melalui WN.

Berita Rekomendasi

Para perempuan ini berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.

Rencananya, tutur dia, para perempuan itu akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura, Hongkong.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas