Pemilik Rumah Ogah Tunjukkan Tempat Penyimpanan Miras kepada Polisi
Begitu mengetahui polisi datang, tersangka kebingungan dan tidak bersedia menunjukkan tempat penyimpanan miras jualannya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kepolisian sektor Gondokusuman menggerebek rumah penjual miras, Minggu (2/10/2016) kemarin.
Tersangka sempat mengelak dan tak mau menunjukkan tempat di mana ia menimbun miras.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Eko Basunando melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang menjelaskan, penggerebekan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Gondokusuman.
Kepolisian mendapat informasi, PR (43) warga Gendeng, Gondokusuman, memperjualbelikan miras berbagai merek di rumahnya.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka. Begitu mengetahui polisi datang, tersangka kebingungan dan tidak bersedia menunjukkan tempat penyimpanan miras jualannya. Penggeledahan di rumah induk pun tidak membuahkan hasil.
"Tapi kami tak kehilangan akal. Penggeledahan dilanjutkan di salah satu bangunan kamar di samping rumah tersangka. Dari sana kami mendapatkan barang bukti miras," ungkap Iptu Bambang, Senin (3/10/2016).
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tujuh botol miras dan tiga kardus bekas tempat miras yang isinya sudah habis terjual.
Tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Gondokusuman, dan penyidik menerapkan tindak pidana ringan terhadap tersangka.