Mengaku Pejabat Tinggi, Sincan Menipu Pengusaha dan Korbannya dari Balik Penjara
Samsul Arifin alias Sincan alias Arif alias Andre alias Andi Hasan alias Andi Salman (31) pasrah diamankan tim Jatanras ke Mapolres Balikpapan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Samsul Arifin alias Sincan alias Arif alias Andre alias Andi Hasan alias Andi Salman (31) pasrah diamankan tim Jatanras ke Mapolres Balikpapan.
Padahal dia belum lama menghirup udara bebas usai menunaikan masa hukumannya di Lapas Klas II A Balikpapan.
Usut punya usut, ternyata warga Jalan Milono RT 40 nomor 54C, Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan tersebut kembali harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang ia lakukan Juli 2015 silam.
Kali ini ia melanggar Pasal 378 KUHP tentang pidana penipuan, yang korbannya merupakan warga Jakarta.
Dari informasi yang dihimpun, modus penipuan ia lakukan dari dalam penjara.
Menggunakan telepon seluler ia mengaku sebagai pejabat tinggi, kemudian meminta pengusaha parcel mengirimkan paketan ke beberapa pejabat atau orang penting di Jakarta.
Tersangka juga meminta korban mengirimkan pulsa ke nomor yang dia katakan adalah ajudan pejabat yang bersangkutan, padahal sebenarnya merupakan nomor kontak dirinya.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Kalfaris T Lalo melalui Kanit Jatanras Ipda Dian Kusnawan mengungkapkan penjemputan tersangka merupakan instruksi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini tersangka kami tahan di Mapolres, dalam waktu dekat akan kami kirim ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dian kepada Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network), Selasa (4/10/2016).