Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggan PDAM Tirta Segah 24 Tahun Tak Bayar Tagihan

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah, tahun ini menargetkan pemasangan 1.500 penyambungan pelanggan baru.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelanggan PDAM Tirta Segah 24 Tahun Tak Bayar Tagihan
Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
Pelanggan PDAM tengah membayar tagihan air bersih yang didistribusikan ke Sambungan Rumah (SR). Namun tidak sedikit pelanggan yang menunggak, hingga piutang PDAM mencapai miliaran rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah, tahun ini menargetkan pemasangan 1.500 penyambungan pelanggan baru.

Namun selain menabah jumlah pelanggan, PDAM juga berencana memutus pelanggannya yang menunggak tagihan yang jumlah mencapai sekitar seribu sambungan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur PDAM Tirta Segah, Adief Mulaydi.

Menurut Adief Mulaydi, jumlah tunggakan seribu pelanggan itu, jika dinominalkan mencapai miliaran rupiah.

"Saya tidak bisa menyebutkan angka pastinya," kata Adief.

PDAM saat ini masih berupaya melakukan penagihan terhadap pelanggannya. Tagihan tersebut wajib dilunasi oleh pelanggan.

"Jadi tidak ada istilah pemutihan, bagaimana pun harus ditagihkan karena ini beban perusahaan dan setiap tahun kami diaudit," jelasnya.

Berita Rekomendasi

PDAM kata Adief tidak akan segan memutus sambungan pelanggan yang menunggak tagihan. Meski begitu, pihaknya tidak serta merta melakukan pemutusan.

"Kami akan melihat, sejauh mana pelanggan kami berupaya menyelesaikan tunggakannya," tegas Adief.

Dari ribuan pelanggan tersebut, kata dia, ada pelanggan yang menunggak tagihan selama bertahun-tahun. Bahkan, ada yang sudah 24 tahun tidak membayar tagihan.

"Tidak perlu saya sebutkan, tapi rata-rata sudah bertahun-tahun tidak membayar," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas