Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

28 Pelanggar Syariat Dicambuk 200 Kali

Sebanyak 28 orang terhukum maisir (judi) menjalankan hukuman cambuk sebanyak 200 kali yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang

Editor: Sugiyarto
zoom-in 28 Pelanggar Syariat Dicambuk 200 Kali
SERAMBINEWS
Hukum cambuk 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Eddy Fitriady

TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG – Sebanyak 28 orang terhukum maisir (judi) menjalankan hukuman cambuk  sebanyak 200 kali yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Kamis (6/10/2016) di depan Dinas  Syariat Islam setempat.

Amatan Tribun, ke-28  terhukum itu terdiri atas 27 laki-laki dan 1 perempuan, Mereka  tersandung kasus maisir dan khalwat  dengan hukuman antara 1 sampai 15 kali cambukan. Salah seorang terhukum bahkan sempat tumbang saat dicambuk.

Algojo melepaskan cambukan perdana kepada yang bersangkutan, dan seketika pria tersebut diduga pitam dan terjatuh. Dia diminta istirahat dan menunggu gilirannya pada eksekusi terakhir.

Hadir pada pelaksaaan hukuman cambuk tersebut, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Drs Iskandar Zulkarnain, Kepala Dinas Syariat Islam, Syaiful Umar, Kepala Dinas Perhubungan Syahrul serta tokoh masyarakat. Warga tampak antusias menonton pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. (*)    

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas