Coba Hilangkan Barang Bukti, Cuki Telan Tiga Sachet Sabu
Satuan Reserse Narkoba dan Opsnal Intel Polres Bulukumba menangkap pengedar narkoba di Jalan Serikaya, Ujung Bulu, Rabu (5/10/2016) malam.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba dan Opsnal Intel Polres Bulukumba menangkap pengedar narkoba di Jalan Serikaya, Ujung Bulu, Rabu (5/10/2016) malam.
Marsuki alias Cuki (42), warga BTN Somba V, Desa Paenrelompoe, Kecamatan Gantarang Bulukumba, diringkus polisi. Barang bukti yang disita meliputi tiga sachet sabu seberat tiga gram.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, saat ditangkap pelaku Cuki sempat menelan barang haram yang ia bawa.
"Tapi karena petugas bergerak cepat pelaku dan barang bukti berupa sabu yang mau dia makan itu diamankan petugas," kata Barang lewat pesan singkap WhatsApp pada Kamis (6/10/2016).
Barung menyebutkan, petugas akhirnya mengamankan bukti berupa tiga sachet Sabu. Selain itu dari pemeriksaan petugas menemukan sembilan tablet yang diduga kuat narkoba.
"Dari situ beberapa bukti seperti sachet kosong, gunting, dan uang rupiah dan mata uang ringgit, dua bong alat isap dan satu pireks diamankan petugas," lanjut Barung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.