Pembuang Mayat Anggota DPRD yang Dimutilasi Jalani Sidang Pekan Depan
Untuk berkas perkara Brigadir Medi Andika, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor menunggu dikembalikan penyidik
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Yadi Rachmat mengaku masih menunggu berkas perkara Brigadir Medi Andika, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, yang dilengkapi penyidik polisi.
Yadi mengatakan, pihaknya baru satu kali mengembalikan berkas perkara Medi ke penyidik kepolisian.
“Sampai sekarang belum dikembalikan berkasnya. Kami hanya menunggu saja,” kata Yadi, Kamis (6/10/2016).
Untuk berkas perkara Tarmidi, tersangka yang ikut membuang mayat Pansor, Yadi mengatakan, sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Yadi mengatakan, Tarmidi akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan.
Berita Rekomendasi