Warga Desa Tatakan Diamankan karena Miliki Senjata Api Rakitan
Warga mengetahui Agus punya pistol, setelah dia mengeluarkan pistol tersebut dan menembak sesuatu di pohon
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ibrahim Ashabirin
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Satreskrim Polres Tapin menangkap Agus (39), warga Surabaya yang tinggal di Desa Tatakan, Tapin, karena memiliki senjata api rakitan jenis pistol.
Di Mapolres Tapin, Rabu (5/10), pistol nampak terbuat dari besi dan memiliki laras yang bisa dilepas dan dipasang.
Melalui laras itulah peluru dimasukan kemudian ditarik pelatuknya untuk memuntahkan peluru.
Namun pistol rakitan itu hanya bisa diisi satu peluru artinya setelah ditembakan, baru diisi lagi.
Berat pistol rakitan itu sekitar 0,5 kilogram. Pistol rakitan itu juga mempunyai peluru berjumlah 18 butir berukuran kecil.
Kapolres Tapin AKBP Zulkifli melalui Kasatreskrim Polres Tapin AKP Susilo, dari hasil penyelidikan timnya, pistol rakitan itu jarak efektifnya sekitar 25 meter.
Pistol tersebut, bila mengenai anggota badan tertentu bisa mematikan, sebab pelurunya juga terbuat dari besi.
Pemilik senjata itu ditangkap pada, Sabtu (1/9) di rumah kontrakannya di Tatakan, Kabupaten Tapin.
Ditangkapnya pemilik pistol rakitan itu bermula, ketika Agus yang sering jika bepergian selalu membawa tas kecil.
Perilaku itu membuat orang curiga, ada apa dalam tas tersebut dan ternyata dalam tas itu pistol rakitan.
Warga mengetahui Agus punya pistol, setelah dia mengeluarkan pistol tersebut dan menembak sesuatu di pohon.
Lalu warga curiga, Agus punya senjata api jenis pistol yang selalu dibawanya di dalam tas kecil, akhirnya informasi itu sampai ke telinga polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.