Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

248 Kosmetik Ilegal Disita Tim Reserse Khusus Polda Kalbar

Direktorat Reserse Khusus Polda Kalbar Subdit I menyita 248 kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 248 Kosmetik Ilegal Disita Tim Reserse Khusus Polda Kalbar
Istimewa
Barang bukti kosmetik ilegal yang diamankan petugas Polda Kalbar, Rabu (5/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Khusus Polda Kalbar Subdit I menyita 248 kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (5/10/2016).

Kosmetik Ilegal didapat dari Herman Chai alias Aphin (32) saat mengendarai sepeda motor Mio, KB 6615 HK, di Jalan Sepakat II Achmad Yani.

Saat itu ia sedang mengantar beberapa jenis kosmetik kepada konsumen.

Kemudian Tim Reserse Khusus Polda Kalbar melakukan pengecekan terhadap produk tersebut dan hasilnya sebagian besar tidak memiliki izin edar.

"Tanpa buang-buang waktu Tim Reskrimsus di bawah Pimpinan Kompol Sardo Sibarani mengembangkan pencarian obat yang lainnya di rumah pelaku Herman di Jalan Sui Raya Dalam Kompleks Lestari II nomor 22 A, Kabupaten Kubu Raya," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW, Jumat (7/10/2016).

Kombes Pol Suhadi mengatakan, di rumah ini polisi mendapatkan kosmetik sebanyak 22 item, dengan berbagai macam merk dan jumlah total kosmetik yang disita sebanyak 248.

Berita Rekomendasi

Terhadap tersangka dikenakan pasal 197 jo 106 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana paling lambat 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas