Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Motor Tanpa Pelat Nomor, Jefri Digelandang ke Kantor Polisi

Gara-gara membawa motor tanpa dilengkapi pelat nomor, seorang pegawai minimarket digelandang ke kantor polisi. Ini penyebabnya.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bawa Motor Tanpa Pelat Nomor, Jefri Digelandang ke Kantor Polisi
Tribun Jateng/Muh Radlis
Polisi menginterogasi seorang pegawai minimarket karena membawa motor Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor. Ia segera digelandang ke Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/10/2016) dini hari, untuk dimintai keterangan muasal motornya. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG COM, SEMARANG - Periksa dahulu kelengkapan motor Anda sebelum berkendara. Termasuk pelat nomor di depan dan belakang motor, jangan sampai seperti Jefri.

Pria pemilik nama lengkap Jefri Dwiyanto ini terpaksa digelandang personel polisi gabungan Tim Elang Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah pada Jumat (7/10/2016) dini hari.

Mulanya mereka berpatroli memantau beberapa minimarket yang buka 24 jam. Di Jalan Pusponjolo, tim gabungan berhenti melihat satu motor Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor terparkir di depan minimarket.

Motor ini rupanya milik Jefri, pegawai minimarket tersebut. Ia bengong ketika polisi memintanya menunjukkan surat-surat kendaraan motor yang dibawa.

Ketika diinterogasi lebih dalam, Jefri mengaku motor tersebut ia beli dari seseorang melalui Facebook.
"Saya beli sama orang di Facebook, memang tidak ada surat-suratnya," ujar Jefri kepada petugas.

Motor bodong itu Jefri beli seharga Rp 1,5 juta sekitar lima bulan yang lalu. Ia berjanjian dengan penjual motor di Jalan Kariadi, Kota Semarang.

Berita Rekomendasi

Curiga motor yang dipakai hasil curian, polisi menggelandang Jefri ke Polrestabes Semarang beserta motornya.

Jefri lalu diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal untuk didalami lebih jauh terkait pembelian motor yang diduga kuat hasil curian itu.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas