Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Bekuk Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Ungaran

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Ungaran.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Bekuk Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Ungaran
Capture Youtube
Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuat uang palsu di daerah Taman Mini Jakarta Timur. Dari para pelaku, polisi menyita alat cetak serta ratusan lembar uang yang sudah dicetak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/10/2016).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, sepanjang 2016 pengungkapan di Ungaran merupakan pengungkapan ke 8 kalinya.

"Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan terkait adanya pengedar uang palsu di Ungaran Semarang. Hingga tertangkapnya empat pelaku di wilayah berbeda di Semarang," kata Agung Setya, Sabtu (8/10/2016).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual hingga pengendali peredaran uang palsu.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 450 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, ratusan lembar uang palsu yang belum dipotong, alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

"Kami juga amankan tiga mobil hasil kejahatan komplotan ini," kata Agung Setya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya keempat tersangka yakni HH (39), SV (26), S (48) dan MS (32) disangkakan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas