Asosiasi Advokat Indonesia Bentuk Kurikulum Pendidikan Profesi Advokat
Calon advokat rekrutmen AAI dituntut mengikuti pendidikan profesi advokat paling lama 36 bulan.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebagai salah satu organisasi profesi, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) berkomitmen mencetak advokat handal dan berkualitas.
Komitmen ini dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi yang telah ditetapkan pada Rapat Kerja Nasional AAI di Ballroom Hotel Novotel Palembang pada Sabtu (8/10/2016) malam.
Calon advokat rekrutmen AAI dituntut mengikuti pendidikan profesi advokat paling lama 36 bulan. Ini dilakukan sebelum mereka menjadi advokat dan beracara.
"Sebelum pengambilan advokat, calon advokat AAI wajib menempuh pendidikan yang kreditnya 24 SKS. Jadi untuk menjadi advokat ada kurikulum pendidikannya agar berkualitas," ujar Ketua Umum DPP AAI Muhammad Ismak.
"Bahkan ke depannya AAI bekerja sama dengan universitas untuk menggelar pendidikan profesi advokat yang sesuai undang-undang."
Ismak mengatakan AAI akan memprioritaskan program pengkaderan profesi advokat yang bertujuan agar advokat ke depan lebih profesional dan handal memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Terlebih, banyak organisasi advokat bermunculan, seolah mencetak advokat begitu mudah dan dilihat hanya dari segi kuantitasnya.
Proses rekrutmen advokat AAI sesuai undang-undang. Konsep yang telah ditetapkan AAI ini akan disampaikan kepada organisasi lain di bawah naungan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Ismak mengklaim AAI satu-satunya organisasi advokat yang solid di antara anggotanya. AAI menargetkan setelah rakernas bisa mengajukan pengambilan sumpah advokat kepada Pengadilan Tinggi tanpa melalui Peradi.
"Namun bukan berarti kami keluar dari Peradi, karena AAI salah satu organisasi yang mendirikan Peradi," Ismak menambahkan.