Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemuda Tertangkap Membawa Narkoba, Begini Ceritanya

Polisi membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta dan Kota Tasikmalaya. Dua pria berhasil ditangkap.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dua Pemuda Tertangkap Membawa Narkoba, Begini Ceritanya
ndtv.com
Ilustrasi sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta dan Kota Tasikmalaya. Dua pria berhasil ditangkap.

Personel Satnarkoba Polres Purwakarta menangkap Az alias Awang (35) di rumah kontrakannya di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (8/10/2016) pukul 21.15 WIB.

Tersangka lainnya berinisial YJ alis Abah (65), ditangkap di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Personel Satnarkoba Polres Tasikmalaya menangkap YJ pada Sabtu (8/10/2016).

"Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jaringan narkoba jenis sabu di wilayahnya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Minggu (9/10/2016).

Petugas menyita llima bungkus plastik klip bening berisi sabu dari Awang. Pelaku menyembunyikan sabu seberat empat gram di dalam kaleng bekas peluru senapan angin.

"Tersangka ditangkap ketika ingin menjual lima paket sabu itu," kata Yusri.

Berita Rekomendasi

Menurut keterangan tersangka mendapatkan barang itu dari seorang pria yang tinggal di Bekasi. Ia menjual sabu dengan cara menempel di lokasi yang telah ditentukan.

"Sedangkan dari tangan Abah, petugas menyita empat paket sabu," kata Yusri.

Dikatakannya, Abah ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya ketika duduk di teras rumah yang ada di pinggir Jalan Siliwangi. "Setelah ditangkap, ditemukan sabu," kata Yusri.

Awang kini ditahan di Polres Purwakarta. Sedangkan Abah ditahan di Markas Polres Tasikmalaya Kota. Mereka dijerat pasal 112 atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas