Dulu Memeras dengan Senjata, Kini Dipenjara Mencuri Ponsel
Pernah mendekam di Lapas Tuminting karena memeras menggunakan senjata tajam, Mario kini harus dipenjara karena dua ponsel.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Resmob Manguni Polda Sulawesi Utara sering menangkap tersangka pencurian, tak sedikit di antara pelaku ambruk terkena peluru.
Terbaru, Tim Manguni 1 di bawah pimpinan Iptu Dorman Liwo menangkap pria berinisial MR (33), warga Lapangan, karena mencuri dua telepon seluler di dalam kamar kontrakan.
"Tersangka masuk lewat pintu depan rumah yang terbuka, lalu mengambil ponsel di dalam kamar tidak terkunci," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pitra Ratulangi, Minggu (9/10/2016).
MR mengajak temannya berinisial DSD (27), warga Lapangan. Hasil curian mereka bagi berdua, masing-masing ponsel Samsung dan Oppo untuk digunakan sendiri.
"Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Mereka masih menggunakan barang bukti hasil curian. Tersangka Mario pernah dihukum di Lapas Tuminting dari 1998 sampai 2001 karena penganiayaan dengan senjata tajam," ungkap Pitra.
"Kedua tersangka dan barang bukti ponsel telah diserahkan ke Polsek Mapanget, Polresta Manado, untuk diproses hukum selanjutnya," terang dia.