Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pengedar Dibekuk Barang Buktinya 1 Kg Ganja

Ketika diinterogasi polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria bernama Aditya

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pengedar Dibekuk Barang Buktinya 1 Kg Ganja
Istimewa
Dua pengedar narkoba jenis ganja yang diamankan petugas Polsekta Delitua. Dari tangan kedua tersangka, didapati barang bukti 1 Kg ganja kering, Selasa (11/10/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua pengedar ganja kering yang salah satunya beroperasi di kawasan Medan Johor dibekuk petugas Unit Reskrim Polsekta Delitua.

Keduanya adalah Gosman Maraden Silalahi (30) warga Jl Eka Surya, Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor dan Aditya (26) warga Jl Mongonsidi, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Kedua tersangka ini kami tangkap di dua lokasi terpisah. Awalnya, kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Eka Surya, tepatnya di depan Perumahan Monaco," ungkap Kapolsekta Delitua, AKP Wira Prayatna, Selasa (11/10/2016) siang.

Mendapat informasi itu, Wira kemudian memerintahkan anggotanya di Unit Reskrim mendatangi lokasi.

Sesampainya di lokasi, polisi kemudian bergerak ke salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi.

"Saat kami gerebek, tersangka GMS (Gosman Maraden Silalahi) ini tengah berupaya menyembunyikan ganja tersebut. Ketika kami periksa, ternyata ganja itu masih dalam keadaan dilakban dengan berat 1 Kg," ungkap Wira. 

Berita Rekomendasi

Ketika diinterogasi polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria bernama Aditya.

Menurut tersangka Gosman, Aditya tinggal di kawasan Mongonsidi.

"Karena khawatir tersangka lainnya akan melarikan diri, kami bergerak ke rumah tersangka AD. Di kediamannya, AD akhirnya berhasil kami bekuk," ungkap Wira.

Diduga kuat, ganja kering milik Aditya dan Gosman berasal dari Aceh.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas