Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gerebek Kampung Dalam Bugis, Polisi Amankan 1,7 Kilogram Sabu

Penggerebekan melibatkan 52 orang yakni Polsek Pontianak Timur itu 32 orang, dibackup dari Polresta 20 orang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gerebek Kampung Dalam Bugis, Polisi Amankan 1,7 Kilogram Sabu
Tribun Pontianak/Tito Rahmadhani
Barang bukti sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 22 paket dan satu paket putaw seberat 65.9 gram, serta uang tunai sebanyak Rp 309.772.500 saat akan dirilis di Mapolresta Pontianak, Rabu (12/10/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Sebanyak 1,7 kilogram lebih sabu-sabu yang dikemas dalam 22 paket itemukan saat penggerebekan di sebuah rumah bandar narkoba di Kampung Dalam Bugis (Beting), Pontianak Timur, Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi juga mengamankan  satu paket narkoba jenis putaw seberat 65.9 gram, serta uang tunai sebanyak Rp 309 juta lebih.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Muhammad Husni mengungkapkan, sekitar 52 personil dari Polsek Pontianak Timur dan dibackup dari Polresta Pontianak dilibatkan dalam penggerebekan ini.

"Anggota Polsek Pontianak Timur itu 32 orang, dibackup dari Polresta 20 orang, total sekitar 52 orang," ungkapnya, Rabu (12/10).

Lanjutnya, saat penggerebekan berlangsung, empat orang tersangka dan satu saksi yang diamankan tak memberikan perlawanan.

"Dari masyarakat setempat kooperatif, dari tersangka juga tidak ada perlawanan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Usai melakukan penggeledahan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, sebanyak lima orang yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita, yakni SD (20), BA (20), FD (20), ND (16) serta DA yang merupakan istri dari tersangka FD.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan, yakni dua timbangan digital, 1 timbangan analog, 16 unit telepon seluler berbagai merek, satu unit laptop beserta tasnya, tas ransel merek Prosport, dua dompet serta satu tas warna ungu.

"Tersangka mengamankan barang buktinya di atas plafon rumah beserta uang tunai, disimpan di dalam tas ransel," sambungnya.

Penghuni rumah yang diamankan serta barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur, dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas