Pemuda Ini Dijebloskan ke Sel karena Larikan Pacar yang Usianya Baru 14 Tahun
Korban dan tersangka ditemukan sedang berduaan di rumah kosong milik Keluarga Odang Lembong Mamangkey yang berada di Kecamatan Tenga
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - - Kasus dugaan bawa lari anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kali ini menimpa GR, gadis berusia 14 tahun. Menurut, Kepala Unit (Kanit) Sabhara AIPDA Herry Torar, ibu korban melapor langsung ke Polsek Tenga.
"Kronologinya, NP (34) ibunda korban mendapat informasi dari seorang keluarganya bahwa GR sudah tidak pulang selama dua hari," katanya kepada Tribun Manado, Rabu (12/11).
Lanjut Torar, NP langsung mendatangi FS (22) selaku tersangka karena setau NP, FS adalah satu-satunya teman atau pacar korban.
Namun jawaban tersangka, korban tidak bersamanya.
"Merasa ditipu, NP langsung melapor ke Polsek Tenga pada Senin (10/10). Tindakan kami setelah menerima laporan, anggota jaga yang di pimpin Kanit Provos AIPTU Ferry Buyung langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TSP) yaitu tempat tinggal korban," jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, korban dan tersangka ditemukan sedang berduaan di rumah kosong milik Keluarga Odang Lembong Mamangkey yang berada di Kecamatan Tenga.
"Saat itu juga kami langsung mengamankan korban dan membawa tersangka untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," kuncinya.