Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awas, Permen Narkoba Beredar di Kediri Sejak 8 Bulan Lalu

Menurut dia, permen ini sudah lama ada di pasaran dan dia sendiri sudah menjajakannya sejak 8 bulan lalu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Awas, Permen Narkoba Beredar di Kediri Sejak 8 Bulan Lalu
KOMPAS IMAGES
Petugas Polres Kota Kediri menunjukkan permen yang diduga mengandung narkoba seusai pemantauan lapangan, Kamis (12/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI- Permen yang diduga mengandung narkoba disita oleh petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kediri, Jawa Timur, dari seorang pedagang, Kamis (12/10/2016).

Razia gabungan dari Disperindag dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri itu menyasar lapak-lapak pedagang yang berjualan di kawasan sekolah.

Saat merazia pedagang di sebuah Taman Kanak-kanak yang ada di Jalan Brigjend. Imam Bahri, petugas menemukan permen dengan merek "permen jari" yang tengah menjadi bahan perbincangan itu.

Total ada 16 batang permen yang diamankan dari Siswandi, pedagang di kawasan sekolah tersebut.

Jumlah itu merupakan sisa penjualan dari 1 pak isi 20 batang yang sebelumnya dikulaknya. Permen itu disimpan di dalam gerobak tempat jualannya.

Siswandi menuturkan, sengaja menyembunyikannya karena tidak akan dijual kembali.

Hal itu dia lakukan setelah dia mendengar kabar maupun informasi dari anak-anak sekolah bahwa itu adalah permen narkoba.

BERITA TERKAIT

Siwandi mengaku heran dengan hal yang terjadi. Menurut dia, permen ini sudah lama ada di pasaran dan dia sendiri sudah menjajakannya sejak 8 bulan lalu.

“Belum pernah ada kejadian apa pun," ujar Siswandi.

Petugas lalu mengamankan permen narkoba itu.

Untuk mengurangi kerugian yang diderita Siswandi, petugas memberinya uang ganti rugi sebesar Rp 25.000 untuk semua batang permen.

Permen warna-warni itu biasa dijual dengan harga eceran Rp 2.000 per batang.

"Pedagang jangan segan melaporkan ke kita jika menemukan jajanan yang mencurigakan, " ujar Yetty Sisworini, Kepala Disperindag Kota Kediri.

Kepala Satreskoba Polres Kota Kediri Ajun Komisaris Siswandi mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penindakan hukum.

Hal yang dilakukan saat ini adalah sekedar mengimbau untuk tidak menjualnya hingga keluar hasil pengujian terhadap permen tersebut.

"Setelah ini kami mintakan uji laboratorium kepada Dinas Kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, seorang bocah di Ciledug, Tanggerang dikabarkan tertidur beberapa jam usai mengkonsumsi permen tersebut.

Kegaduhan itu ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan tataran pusat dengan melakukan kajian terhadap permen yang diimpor dari Tiongkok itu.

Penulis: M Agus Fauzul Hakim

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas