Bawa 1.200 Botol Miras, Mobil Pikup Ini Diamankan Aparat Polsek Tikala
Anggota melihat mobil bermuatan penuh dan langsung diberhentikan dan saat diperiksa pengemudi tak dapat menunjukkan surat izin
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mobil ladbak terbuka bernomor polisi DB 8351 LA putih dihentikan personel Lantas Polsek Tikala di Patung Kuda Kecamatan Paal Dua, Kamis (13/10) sekira pukul 12.00 Wita.
Petugas Lantas curiga dengan muatan dari mobil ini dan usai diperiksa ternyata membawa minuman keras jenis Bi naamun pengemudi tak bisa menujukannya.
Kapolsek Tikala AKP Andri Pramana menjelaskan, mobil tersebut membawa 1.200 botol miras yang dikemas dalam 100 dus.
"Anggota melihat mobil bermuatan penuh dan langsung diberhentikan dan saat diperiksa pengemudi tak dapat menunjukkan surat izin," jelasnya.
Lanjutnya, mobil tersebut dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa. Kata dia, pengendara mengaku miras diambil dari wilayah Maumbi, Minut.
"Miras itu akan dibawa ke salah satu toko di Kecamatan Tikala," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.