Beredar Kabar Permen Jari Mengandung Psikotropika, Polsek Gayamsari Razia ke Sekolah
Anggota Polsek Gayamsari mengamankan belasan butir permen berbentuk jari dari kantin Sekolah Dasar Negeri
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Anggota Polsek Gayamsari mengamankan belasan butir permen berbentuk jari dari kantin Sekolah Dasar Negeri (SDN) di daerah Gayamsari, Kamis (13/10/2016).
Hal ini dilakukan menyusul kabar yang beredar permen berbentuk jari tersebut mengandung zat psikotropika.
Kapolsek Gayamsari. Kompol Dedi Mulyadi, mengatakan, meski pihak terkait belum memastikan permen itu mengandung psikotropika, namun pihaknya mengambil langkah antisipasi.
"Sejauh ini belum ada dari Badan POM atau Dinas Kesehatan. Belum dipastikan kandungan psikotropikanya, tapi kami tetap lakukan langkah antisipasi," kata Dedi.
Dedi mengatakan, permen yang telah diamankan itu nanti akan dicek di Labfor dan Badan POM untuk memastikan kandungannya.
"Kami akan cek, ini cuma diamankan dulu," katanya.
Selain mengamankan belasan permen berbentuk jari, polisi juga memberikan himbauan kepada siswa siswi SD.
Selain kepada siswa siswi, guru dan orang tua murid juga diberikan pemahaman agar lebih mengawasi jajanan anak anaknya.